TUNJANGAN PROFESI GURU AKAN NAIK TAHUN 2011
Tunjangan Profesi Guru Naik Tahun 2011, benarkah?
Berikut ini petikan yang saya dapat dari sumber : http://edukasi.kompas.co.id.
Pemerintah menaikkan tunjangan profesi guru pada tahun anggaran 2011 yang besarnya cukup signifikan. Anggaran tunjangan profesi guru pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2010 sebesar Rp 6,1 triliun, naik menjadi Rp 17,1 triliun pada RAPBN 2011.
Kenaikan tunjangan profesi guru ini akan melengkapi kebijakan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 10 persen tahun depan dan pemberian gaji ke-13 pada tahun anggaran yang sama. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan hal itu saat menyampaikan Pidato Pengantar RAPBN 2011 beserta Nota Keuangannya di Sidang Paripurna DPR dan DPD di Gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2010).Dalam acara itu, hadir Wakil Presiden Boediono, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua DPD Irman Gusman, serta seluruh menteri kabinet dan anggota DPR dan DPD. ”Kenaikan tunjangan profesi guru tercatat mencapai besaran 56 persen, dari sebelumnya Rp 6,1 triliun pada APBN-P 2010, naik menjadi Rp 17,1 triliun pada tahun depan. Selain untuk melanjutkan kebijakan memberikan tambahan penghasilan, bagi guru PNS SD yang belum memperoleh tunjangan profesi guru, pada tahun depan kita juga masih menganggarkan dana tunjangan tambahan penghasilan guru sebesar Rp 3,7 tiliun,” ujar Presiden.
Dikatakan Presiden, dengan peningkatan kesejahteraan guru ini, para guru diharapkan dapat memberikan kontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan yang lebih baik sesuai dengan tanggung jawabnya.
”Demikian pula pada tahun 2011 mendatang, kita juga masih mengalokasikan dana insentif daerah bidang pendidikan sebesar Rp 1,4 triliun,” ujar Presiden lebih lanjut.
Sebelumnya, Presiden mengatakan, dengan kenaikan gaji bagi PNS sebesar 10 persen, guru berpangkat terendah dengan gaji Rp 2.496.100 bertambah penghasilannya menjadi Rp 2.654.000 per bulan.
Saat ini ada sekitar 2,7 juta guru di berbagai jenjang pendidikan, baik negeri maupun swasta. Tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan dan guru akan mendapat tambahan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
Semoga janji pemerintah tidak meleset untuk menaikkan Tunjangan Profesi Guru
No comments:
Post a Comment