"MARI JADIKAN BANGSA INDONESIA MENJADI BANGSA YANG BERMARTABAT "

Tuesday 24 December 2013

PENGUMUMAN CPNS DAN NASIB HONORER K2

Pengumuman CPNS  tidak akan mundur lagi.... Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar memastikan, pengumuman hasil tes CPNS tidak molor lagi. Besok, (Selasa, 24/12), para peserta tes bisa melihat pengumuman di situs resmi Kemenpan-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN).... so tunggu ya.. Bagi yang hanya TKD tanpa TKB ya langsung jadi CPNS per 1 Januari 2014.


Sedangkan Nasib honorer k2 yang tak lulus bagaimana.. kabar dari PP terbarunya adalah Petinggi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dalam berbagai kesempatan menegaskan, mulai 2014 sudah tidak ada tenaga honorer dan seluruh instansi dilarang menganggarkan gaji untuk honorer.



Namun jika dicermati isi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang diketok palu pekan lalu, ada peluang besar tenaga honorer "berganti baju" menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Tingkat kesejahteraan PPPK ini dipastikan bakal lebih baik. Sesuai UU ASN, yang berwenang mengangkat PPPK adalah Pejabat Pembina Kepegawaian. Ini tidak ada bedanya dengan pengangkatan tenaga honorer.

Nah, ini bisa menjadi kabar baik bagi para tenaga honorer kategori dua (K2) yang gagal menjadi CPNS, yang pengumumannya akan dilakukan Januari 2014. Menpan-RB Azwar Abubakar sendiri tidak menampik kemungkinan honorer K2 yang gagal menjadi PPPK. Sabar ya bagi kamu para honorer k2...

Thursday 4 April 2013

NASIB GURU ANGKATAN 2006 DIUJUNG PPG

MENGAPA HARUS PPG
Kabar terbaru yang telah beredar tentang Sertifikasi Guru yaitu bahwa guru yang diangkat setelah tahun 2005 proses sertifikasi harus melalui UKG setelah lulus dari UKG akan diikutkan program PPG selama 2 semester .
Dari kabar itu saya sebagai guru yang diangkat tahun 2006 dapat menilai dari dua sisi pandangan saya yang berbeda yaitu sisi positif dan sisi negatifnya.
saya mulai saja dari sisi positif pelaksanaan PPG tersebut
  1. Dengan adanya PPG Banyak sekali aspek ekonomi yang timbul baik dari kalangan Dosen ,LPMP bahkan pihak Kontraktor bangunanpun merasa diuntungkan karena mesti akan membuat gedung baru untuk penyelenggaraan PPG tersebut.
  2. Untuk guru yang akan di PPGkan tentunya akan memperoleh pengetahuan yang lebih banyak dibanding dengan guru yang hanya di PLPGkan
Sisi pandang dari negatif pelakanaan PPG
  1. Banyak guru muda yang masih produktif yang akan meninggalkan tugas mengajar karena mengikuti PPG padahal akan merugikan minimal sekolah yang ditempati.
  2. Guru yang diangkat tahun 2006 keatas merasa dianak tirikan dan didiskriminasikan.
dari pandangan saya pribadi PPG sebaiknya diperuntukkan bukan bagi guru yang sudah dianggkat tetapi diperuntukkan bagi calon-calon guru biar nantinya kalau menjadi guru benar-benar menjadi guru yang profesional kalau untuk guru yang sudah diangkat kalaupun dilaksanakan PPG amat sangat tidak signifikan dengan tujuan PPG tersebut.dan pertanyaan besar saya Mengapa UU Guru dan Dosen Berlaku mundur.