"MARI JADIKAN BANGSA INDONESIA MENJADI BANGSA YANG BERMARTABAT "

Friday 30 December 2011

PEMERINTAH MENGHENTIKAN 146 TPP GURU KAB JOMBANG

Tak Penuhi Kuota Mengajar
JOMBANG – Pemerintah pusat menghentikan dana Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) kepada 146 orang guru di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kab. Jombang. Pasalnya, 146 guru tersebut melanggar kewajiban yang harus dipenuhi penerima TPP.
Plh. Kepala Kantor Diknas Kab. Jombang, Muntholip dikonfirmasi, Selasa (27/12) mengatakan, pencabutan tersebut dilakukan atas pertimbangan beberapa hal, seperti tidak bisa memenuhi kuota mengajar 24 jam/minggu, mengikuti perkuliahan untuk mendapatkan ijazah lebih tinggi, sehingga tidak bisa mengajar, alih tugas bukan diluar Dispendik, tidak masuk kerja selama 2 bulan berturut-turut dan meninggal dunia.
Muntholip menambahkan, penghentian DanadTPP itu kebanyakan terjadi di lingkungan guru yang telah lulus sertifikasi yang bertugas di sekolah-sekolah swasta.
Sesuai aturan, guru yang sudah lulus sertifikasi dan berhak menerima dana TPP itu, jika mereka bisa memenuhi syarat utamanya, yakni mampu mendapatkan jam mengajar 24 jam/minggunya. “Namun, kenyataannya di Jombang banyak guru lulus sertifikasi belum mampu memenuhi persyaratan tadi,” tutur Muntholip.
Bagi guru yang mengikuti pendidikan lanjutan di luar Jombang lebih dari 1 bulan mereka juga tidak bisa menerima dana TPP. Karena, mereka tidak bisa mendapatkan jam mengajar 24 jam/minggu. Setelah mereka lulus dan kembali mengajar maka dana TPP-nya bisa diterimakan kembali ke guru tersebut.
Dana TPP juga dihentikan bagi guru yang beralih tugas tidak sebagai guru lagi. Karena pemberian dana TPP itu khusus untuk guru dan pengawas. Jika mereka kembali bertugas sebagai guru atau pengawas sekolah maka dana TPP-nya akan dikembalikan lagi. Dari penghentian itu, Diknas Kab. Jombang mampu menghemat dana TPP sekitar Rp 3 miliar untuk tahun 2011 ini. Dana tersebut akan dikembalikan lagi ke pemerintah.
Sulistyowati, salah seorang guru yang mengajar di berbagai sekolah swasta di Jombang mengatakan, dana TPP-nya pun mulai dihentikan. Karena, dia tidak bisa memenuhi jam mengajar 24 jam/minggu. “Alhamdilillah, tahun 2012 saya sudah dapat kembali mendapatkan jam mengajar 24 jam, setelah saya dapat jam mengajar di tiga sekolah,” ujarnya.
Sulistyowati menambahkan, jika dulu dirinya hanya mengajar di dua sekolah. ”Karena jam mengajar saya oleh kepala sekolah dikurangi, akhirnya saya dalam seminggu hanya mendapatkan jam mengajar kurang dari 24 jam,” ujarnya. Buntutnya, kata dia, dana TPP-nya untuk triwulan keempat dihentikan oleh pemerintah, dan tahun 2012 dipastikan dana TPP akan bisa diterimakan.
Penyebab berkurangnya jam mengajar itu, lanjut ibu seorang anak ini, karena kepala sekolah di dua sekolah yang dulu menambah jumlah guru. Sehingga demi pemerataan akhirnya jam mengajar setiap guru dikurangi. Untuk memenuhi mendapatkan jam mengajar 24 jam/minggu, maka wanita kelahiran Kediri ini terpaksa harus menngajar ditiga sekolah. bas (SurabayaPost)

Sunday 25 December 2011

DOKUMEN PERATURAN UN 2011/2012

Berikut dokumen peraturan tentang UN 2011/2012, baik Kisi-kisi, POS, materi sosialisasi UN, dan informasi tanya jawab tentang ketentuan baru penyelenggaran UN 2012.

MATERI SOSIALISASI UAN 2012

Ujian Nasional (UN) diselenggarakan dengan tujuan antara lain untuk mengukur  pencapaian standar kompetensi lulusan peserta didik secara nasional, sebagai hasil dari proses pembelajaran dan sekaligus untuk memetakan tingkat pencapaian hasil  belajar siswa pada tingkat sekolah dan daerah.
Rapat Panitia Kerja UN DPR dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  (Kemdikbud) telah menyepakati dan memutuskan bahwa UN 2012 akan  dilaksanakan dengan menggunakan formula gabungan antara nilai  sekolah/madrasah dan nilai UN, sebagaimana sudah diterapkan pada tahun 2011. Ini adalah suatu keputusan politik yang telah ditetapkan. Artinya, secara politis persoalan ada-tidaknya UN pada 2012 sudah terjawab.
Buku Tanya Jawab ini disusun untuk memberikan gambaran secara lebih gamblang dan utuh kepada masyarakat luas, terutama semua pemangku kepentingan (stakeholders) pendidikan tentang maksud, tujuan, dan penyenggaraan UN. Melalui buku ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman secara lebih merata tentang pelaksanaan UN tahun 2012.
Buku ini disusun atas kerjasama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara UN.
Ada dua materi pokok yang diterbitkan berkaitan dengan penyelenggaran UN 2012:
  • Presentasi Sosialisasi UN 2012
  • Buku Tanya Jawab UN 2012
Buku Tanya Jawab UN 2012 yang diterbitkan BNSP ini memuat 29 permasalahan berkaitan dengan penyelenggaran UN 2012:
  1. Apa dasar hukum pelaksanaan UN?
  2. Apa tujuan penyelenggaraan UN?
  3. Benarkah hasil UN dijadikan satu-satunya faktor penentu kelulusan?
  4. Mengapa ditetapkan formula baru dalam penentuan kelulusan UN?
  5. Bagaimana bentuk formula UN 2012?
  6. Bagaimana dengan kelulusan peserta didik dalam UN?
  7. Apa kegunaan hasil UN?
  8. Siapa yang berhak mengikuti US/M dan UN?
  9. Apa persyaratan untuk mengikuti UN?
  10. Apa kewajiban peserta didik dalam US/M dan UN?
  11. Siapa yang terlibat dalam penyelenggaraan UN?
  12. Apakah ada Ujian Ulangan?
  13. Kapan jadwal pelaksanaan UN tahun 2012?
  14. Kapan pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan?
  15. Apa perbedaan signifikan antara UN tahun 2011 dan UN tahun 2012?
  16. Sebagai bagian dari evaluasi pembelajaran, bagaimanakah bentukbentuk penilaian hasil belajar yang ada di sekolah/madrasah?
  17. Apakah peran sekolah/madrasah dalam penentuan kelulusan siswa dalam UN?
  18. Dalam penyelenggaraan UN dengan instansi mana BSNP bekerjasama?
  19. Bagaimana penyelenggaraan Ujian Sekolah?
  20. Apa peran dan fungsi perguruan tinggi dalam penyelenggaraan UN 2012?
  21. Apa tanggungjawab PTN?
  22. Siapa yang melakukan pengawasan di ruang ujian?
  23. Apa sanksi bagi peserta UN yang melakukan kecurangan?
  24. Siapa yang menanggung biaya pelaksanaan UN?
  25. Apakah nilai UN di tingkat SMA/MA/SMK dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi?
  26. Bagaimanakahproses penyusunan soal UN?
  27. Apakah setiap peserta ujian dalam satu ruang mendapatkan paket soal yang sama?
  28. Mengapa diperlukan hasil UN yang jujur?
  29. Kenapa UN tidak dilaksanakan hanya pada satuan pendidikan yang telah memenuhi standar nasional? Untuk mengunduh  bisa klik link ini!