Tak Penuhi Kuota Mengajar
JOMBANG – Pemerintah pusat menghentikan dana Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) kepada 146 orang guru di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kab. Jombang. Pasalnya, 146 guru tersebut melanggar kewajiban yang harus dipenuhi penerima TPP. Plh. Kepala Kantor Diknas Kab. Jombang, Muntholip dikonfirmasi, Selasa (27/12) mengatakan, pencabutan tersebut dilakukan atas pertimbangan beberapa hal, seperti tidak bisa memenuhi kuota mengajar 24 jam/minggu, mengikuti perkuliahan untuk mendapatkan ijazah lebih tinggi, sehingga tidak bisa mengajar, alih tugas bukan diluar Dispendik, tidak masuk kerja selama 2 bulan berturut-turut dan meninggal dunia.
Muntholip menambahkan, penghentian DanadTPP itu kebanyakan terjadi di lingkungan guru yang telah lulus sertifikasi yang bertugas di sekolah-sekolah swasta.
Sesuai aturan, guru yang sudah lulus sertifikasi dan berhak menerima dana TPP itu, jika mereka bisa memenuhi syarat utamanya, yakni mampu mendapatkan jam mengajar 24 jam/minggunya. “Namun, kenyataannya di Jombang banyak guru lulus sertifikasi belum mampu memenuhi persyaratan tadi,” tutur Muntholip.
Bagi guru yang mengikuti pendidikan lanjutan di luar Jombang lebih dari 1 bulan mereka juga tidak bisa menerima dana TPP. Karena, mereka tidak bisa mendapatkan jam mengajar 24 jam/minggu. Setelah mereka lulus dan kembali mengajar maka dana TPP-nya bisa diterimakan kembali ke guru tersebut.
Dana TPP juga dihentikan bagi guru yang beralih tugas tidak sebagai guru lagi. Karena pemberian dana TPP itu khusus untuk guru dan pengawas. Jika mereka kembali bertugas sebagai guru atau pengawas sekolah maka dana TPP-nya akan dikembalikan lagi. Dari penghentian itu, Diknas Kab. Jombang mampu menghemat dana TPP sekitar Rp 3 miliar untuk tahun 2011 ini. Dana tersebut akan dikembalikan lagi ke pemerintah.
Sulistyowati, salah seorang guru yang mengajar di berbagai sekolah swasta di Jombang mengatakan, dana TPP-nya pun mulai dihentikan. Karena, dia tidak bisa memenuhi jam mengajar 24 jam/minggu. “Alhamdilillah, tahun 2012 saya sudah dapat kembali mendapatkan jam mengajar 24 jam, setelah saya dapat jam mengajar di tiga sekolah,” ujarnya.
Sulistyowati menambahkan, jika dulu dirinya hanya mengajar di dua sekolah. ”Karena jam mengajar saya oleh kepala sekolah dikurangi, akhirnya saya dalam seminggu hanya mendapatkan jam mengajar kurang dari 24 jam,” ujarnya. Buntutnya, kata dia, dana TPP-nya untuk triwulan keempat dihentikan oleh pemerintah, dan tahun 2012 dipastikan dana TPP akan bisa diterimakan.
Penyebab berkurangnya jam mengajar itu, lanjut ibu seorang anak ini, karena kepala sekolah di dua sekolah yang dulu menambah jumlah guru. Sehingga demi pemerataan akhirnya jam mengajar setiap guru dikurangi. Untuk memenuhi mendapatkan jam mengajar 24 jam/minggu, maka wanita kelahiran Kediri ini terpaksa harus menngajar ditiga sekolah. bas (SurabayaPost)