"MARI JADIKAN BANGSA INDONESIA MENJADI BANGSA YANG BERMARTABAT "

Friday, 30 December 2011

PEMERINTAH MENGHENTIKAN 146 TPP GURU KAB JOMBANG

Tak Penuhi Kuota Mengajar
JOMBANG – Pemerintah pusat menghentikan dana Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) kepada 146 orang guru di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kab. Jombang. Pasalnya, 146 guru tersebut melanggar kewajiban yang harus dipenuhi penerima TPP.
Plh. Kepala Kantor Diknas Kab. Jombang, Muntholip dikonfirmasi, Selasa (27/12) mengatakan, pencabutan tersebut dilakukan atas pertimbangan beberapa hal, seperti tidak bisa memenuhi kuota mengajar 24 jam/minggu, mengikuti perkuliahan untuk mendapatkan ijazah lebih tinggi, sehingga tidak bisa mengajar, alih tugas bukan diluar Dispendik, tidak masuk kerja selama 2 bulan berturut-turut dan meninggal dunia.
Muntholip menambahkan, penghentian DanadTPP itu kebanyakan terjadi di lingkungan guru yang telah lulus sertifikasi yang bertugas di sekolah-sekolah swasta.
Sesuai aturan, guru yang sudah lulus sertifikasi dan berhak menerima dana TPP itu, jika mereka bisa memenuhi syarat utamanya, yakni mampu mendapatkan jam mengajar 24 jam/minggunya. “Namun, kenyataannya di Jombang banyak guru lulus sertifikasi belum mampu memenuhi persyaratan tadi,” tutur Muntholip.
Bagi guru yang mengikuti pendidikan lanjutan di luar Jombang lebih dari 1 bulan mereka juga tidak bisa menerima dana TPP. Karena, mereka tidak bisa mendapatkan jam mengajar 24 jam/minggu. Setelah mereka lulus dan kembali mengajar maka dana TPP-nya bisa diterimakan kembali ke guru tersebut.
Dana TPP juga dihentikan bagi guru yang beralih tugas tidak sebagai guru lagi. Karena pemberian dana TPP itu khusus untuk guru dan pengawas. Jika mereka kembali bertugas sebagai guru atau pengawas sekolah maka dana TPP-nya akan dikembalikan lagi. Dari penghentian itu, Diknas Kab. Jombang mampu menghemat dana TPP sekitar Rp 3 miliar untuk tahun 2011 ini. Dana tersebut akan dikembalikan lagi ke pemerintah.
Sulistyowati, salah seorang guru yang mengajar di berbagai sekolah swasta di Jombang mengatakan, dana TPP-nya pun mulai dihentikan. Karena, dia tidak bisa memenuhi jam mengajar 24 jam/minggu. “Alhamdilillah, tahun 2012 saya sudah dapat kembali mendapatkan jam mengajar 24 jam, setelah saya dapat jam mengajar di tiga sekolah,” ujarnya.
Sulistyowati menambahkan, jika dulu dirinya hanya mengajar di dua sekolah. ”Karena jam mengajar saya oleh kepala sekolah dikurangi, akhirnya saya dalam seminggu hanya mendapatkan jam mengajar kurang dari 24 jam,” ujarnya. Buntutnya, kata dia, dana TPP-nya untuk triwulan keempat dihentikan oleh pemerintah, dan tahun 2012 dipastikan dana TPP akan bisa diterimakan.
Penyebab berkurangnya jam mengajar itu, lanjut ibu seorang anak ini, karena kepala sekolah di dua sekolah yang dulu menambah jumlah guru. Sehingga demi pemerataan akhirnya jam mengajar setiap guru dikurangi. Untuk memenuhi mendapatkan jam mengajar 24 jam/minggu, maka wanita kelahiran Kediri ini terpaksa harus menngajar ditiga sekolah. bas (SurabayaPost)

Sunday, 25 December 2011

DOKUMEN PERATURAN UN 2011/2012

Berikut dokumen peraturan tentang UN 2011/2012, baik Kisi-kisi, POS, materi sosialisasi UN, dan informasi tanya jawab tentang ketentuan baru penyelenggaran UN 2012.

MATERI SOSIALISASI UAN 2012

Ujian Nasional (UN) diselenggarakan dengan tujuan antara lain untuk mengukur  pencapaian standar kompetensi lulusan peserta didik secara nasional, sebagai hasil dari proses pembelajaran dan sekaligus untuk memetakan tingkat pencapaian hasil  belajar siswa pada tingkat sekolah dan daerah.
Rapat Panitia Kerja UN DPR dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  (Kemdikbud) telah menyepakati dan memutuskan bahwa UN 2012 akan  dilaksanakan dengan menggunakan formula gabungan antara nilai  sekolah/madrasah dan nilai UN, sebagaimana sudah diterapkan pada tahun 2011. Ini adalah suatu keputusan politik yang telah ditetapkan. Artinya, secara politis persoalan ada-tidaknya UN pada 2012 sudah terjawab.
Buku Tanya Jawab ini disusun untuk memberikan gambaran secara lebih gamblang dan utuh kepada masyarakat luas, terutama semua pemangku kepentingan (stakeholders) pendidikan tentang maksud, tujuan, dan penyenggaraan UN. Melalui buku ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman secara lebih merata tentang pelaksanaan UN tahun 2012.
Buku ini disusun atas kerjasama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara UN.
Ada dua materi pokok yang diterbitkan berkaitan dengan penyelenggaran UN 2012:
  • Presentasi Sosialisasi UN 2012
  • Buku Tanya Jawab UN 2012
Buku Tanya Jawab UN 2012 yang diterbitkan BNSP ini memuat 29 permasalahan berkaitan dengan penyelenggaran UN 2012:
  1. Apa dasar hukum pelaksanaan UN?
  2. Apa tujuan penyelenggaraan UN?
  3. Benarkah hasil UN dijadikan satu-satunya faktor penentu kelulusan?
  4. Mengapa ditetapkan formula baru dalam penentuan kelulusan UN?
  5. Bagaimana bentuk formula UN 2012?
  6. Bagaimana dengan kelulusan peserta didik dalam UN?
  7. Apa kegunaan hasil UN?
  8. Siapa yang berhak mengikuti US/M dan UN?
  9. Apa persyaratan untuk mengikuti UN?
  10. Apa kewajiban peserta didik dalam US/M dan UN?
  11. Siapa yang terlibat dalam penyelenggaraan UN?
  12. Apakah ada Ujian Ulangan?
  13. Kapan jadwal pelaksanaan UN tahun 2012?
  14. Kapan pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan?
  15. Apa perbedaan signifikan antara UN tahun 2011 dan UN tahun 2012?
  16. Sebagai bagian dari evaluasi pembelajaran, bagaimanakah bentukbentuk penilaian hasil belajar yang ada di sekolah/madrasah?
  17. Apakah peran sekolah/madrasah dalam penentuan kelulusan siswa dalam UN?
  18. Dalam penyelenggaraan UN dengan instansi mana BSNP bekerjasama?
  19. Bagaimana penyelenggaraan Ujian Sekolah?
  20. Apa peran dan fungsi perguruan tinggi dalam penyelenggaraan UN 2012?
  21. Apa tanggungjawab PTN?
  22. Siapa yang melakukan pengawasan di ruang ujian?
  23. Apa sanksi bagi peserta UN yang melakukan kecurangan?
  24. Siapa yang menanggung biaya pelaksanaan UN?
  25. Apakah nilai UN di tingkat SMA/MA/SMK dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi?
  26. Bagaimanakahproses penyusunan soal UN?
  27. Apakah setiap peserta ujian dalam satu ruang mendapatkan paket soal yang sama?
  28. Mengapa diperlukan hasil UN yang jujur?
  29. Kenapa UN tidak dilaksanakan hanya pada satuan pendidikan yang telah memenuhi standar nasional? Untuk mengunduh  bisa klik link ini!

Saturday, 17 December 2011

TPP CAIR LAGI

Ya benar... TPP guru yang ditunggu - tunggu akhirnya cair juga, khusus di propinsi Jawa timur semua TPP guru sudah ditransfer ke rekening daerah masing-masing. Yang kemarin belum mendapatkan TPP sesuai dengan gaji pokok (karena gaji pokok dinaikkan 10%) maka kali ini mereka akan mendapatkannya.

Jadi para guru sertifikasi baik PNS maupun Non PNS sudah pastilah menanti dan silahkan segera melakukan pengecekan ke Dinas Pendidikan UPTD setempat. Dan akan langsung di transfer ke rekening masing-masing. Seger-seger... mau liburan semster dapat tambahan uang saku nih... hehehhehehe semoga mereka nggak lupa syukuran sama guru-guru yang nggak dapat (untuk PNS tunjangan iri hati juga sudah keluar dikisaran Rp 250.000/bulan)

Semoga dengan TPP ini bisa menjadikan mereka lebih baik dalam meningkatkan pendidikan di negara ini, harapan sebuah negara yang ingin maju...

Wednesday, 7 December 2011

DAMPAK NEGATIF SERTIFIKASI GURU


DAMPAK NEGATIF SERTIFIKASI GURU
Menginggat terlalu banyak hal-hal positif tentang sertifikasi bagi guru saat ini dan terlalu banyak sanjungan dari program Sertifikasi Guru Padahal banyak sesuatu yang sangat –sangat memprihatinkan dan secara bahasa yang ekstrim (begitu tragis dan ….?????) Maka saya akan mencoba untuk menganalisa secara pribadi sesuatu yang kurang baik atau butuh suatu perbaikan dengan adanya Sertifikasi Guru,sebab menurut pribahasa tiada gading yang tak retak dan tiada yang sempurna didalam dunia ini.Dan saya dalam menganalisa masalah ini tidak membutuhkan pembenaran ataupun pendapat setuju dan tidak setuju karena semua ini merupakan pengalaman pribadi yang tentunya banyak hal yang sesuai maupun yang tidak sesuai dengan para pembaca.
Analisa saya ini berdasarkan fakta dari teman guru yang sudah mengikuti sertifikasi melalui jalur Portofolio maupun jalur PLPG dan dasar pemikiran saya sangat sederhana yaitu mersa prihatin dengan teman-teman (Guru  )yang sudah lulus sertifikasi dan lebih mendalam lagi teman  yang tidak lulus PLPG.
Pertama
Dengan adanya Sertifikasi ,Guru seakan-akan sudah tidak dipercaya lagi dalam hal administrasi dan model pembelajaran yang telah dilakukannya didalam kelas disini saya membuktikan dengan adanya Penilaian kinerja Guru yang akan terus menerus dilakukan bahkan saya mendengar minimal 2 kali dalam satu tahun.Memang Penilaian Kinerja Guru itu sangat-sangat perlu tapi yang menjadi masalah mengapa tidak cukup Kepala Sekolah Atau Penilik Lokal yang berperan mengapa harus melibatkan yang lain ? Apa Kepala sekolah dan Penilik dianggap tidak Mampu Tentunya kan Tidak demikian .Bahkan saya merasa LPMP yang sebenarnya  menjadi Mitra ! bagi Guru Bukan menjadi Lembaga Peradilan bagi Guru sebab sekarang ini LPMP Seakan menjadi Malikat bagi Guru Dapat meluluskan dan dapat tidak meluluskan Sertifikasi Guru denagn tanda Tanya yang sanggaaattt besar.
Kedua
Dengan adanya sertifikasi,Guru seakan menjadi bahan uji coba bagi LPMP mengapa saya katakan sebagai bahan uji coba? Karena saya melihat Program Sertifikasi ini tidak konsisten dalam menerapkan system mulai dari pertama diluncurkan program Sertifikasi sampai sekarang ini prosesnya selalu berubah –ubah  dan LPMP seakan tidak menemukan formula yang tepat dalam hal pelaksanaan Sertifikasi Guru,memang semua program butuh pembenahan dan perbaikan tentunya Namun LPMP harus sadar ini Guru Bukan siswa Kalau sudah terjadi kesalahan maka akibatnya sangggattt fatal bagi kelangsungan pendidikan di Indonesia saat ini!!!!????.
Ketiga
LPMP tidak pernah mau merasakan beban moral dan siksaan batin Guru-guru yang tidak Lulus PLPG coba turun kebawah dan tanyakan perasaan mereka saya rasa 10 hri PLPG bias menjadi mala petaka yang sagat kejam bagi Guru yang tidak lulus PLPG .Saya merasa penilaian dan kriteria Pelulusan Sertifikasi Guru perlu adanya perbaikan dan kajian kembali yang meliputi berbagai aspek yang butuh telaah mendalam bagi LPMP.
Terakhir
Terima kasih Sertifikasi Guru  dan LPMP yang bisa menimbulkan kecemburuan di semua lini dan sisi dalam dan luar.
Itulah sisi-sisi negative sertifikasi yang secara pribadi saya rasakan  dan perlu diingat ini hanya pengalaman pribadi yang tentunya jauh dan jauh dari ………?????!!!!!!!!?????
Dan saya berharap mudah-mudahan sertifikasi Guru membuat dan membawa manfaat yang betul –betul akan membawa Pendidikan di Indonesia ini semakin maju dan maju Hidup Guru.!!!!!!!!!!!!!

Thursday, 1 December 2011

KUOTA SERTIFIKASI JATIM 2012

TRIBUNJATIM.COM,SURABAYA- Saat ini, seluruh guru di Jatim sibuk melengkapi dan menyempurnakan data sertifikasi 2012.
Apalagi sertifikasi tahun besok, sistem pendataan sudah tidak lagi manual. Namun sudah melalui online.

Konsekuensinya, bila terdapat data mulai nama, nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), ijazah, sampai golongan tak sesuai bisa terancam tidak mauk kuota sertifikasi 2012 besok.

"Silakan semua guru bisa mencermati seluruh kelengkapan data. Semua lewat online. Batas akhir penyempurnaan data 1 Desember. Sementara kuota sertifikasi 2012 di Jatim sebanyak 42.968 orang," terang Ketua PGRI Jatim, Ichwan Sumadi, Senin (28/11/2011).

Sertifikasi guru sendiri dimulai sejak 2007. Sebelum ditetapkan sebagai guru yang sudah tersertifikasi, mereka harus lebih dulu melalui proses. Sebelum 2010, sertifikasi cukup dengan mengumpulkan portofolio. Mulai sertifikat seminar atau sertifikat ketrampilan penunjang guru yang lain.

Setelah dievaluasi, ditemukan permainan. Banyak guru yang asal-asalan dan membohongi panitia. Mereka mengumpulkan sertifikat padahal guru ini tak mengikuti pelatihan dan banyak kebohongan atau dertifikat palsu.

Kemudian saat ini diubah sistemnya dengan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Setelah dinyatakan lulus administratif berhak sebagai peserta PLPG. Selama sepuluh hari penuh guru mengikuti pelatihan menyangkut tugas guru.

Termasuk membuat silabus, rencana pembelajaran, evaluasi belajar siswa, sampai media pembelajaran. Semua diajarkan dan setelahnya ada tes. Tes akademik dan tes praktik mengajar di lokasi PLPG. Yang lulus berhak atas SK TPP.

Saturday, 5 November 2011

KEGIATAN INSERVIS KKG GUGUS KABUH

Dalam rangka peningkatan kompetensi Guru Sekolah Dasar di Kecamatan Kabuh KKG mengadakan kegiatan BERMUTU.Kegiatan ini sudah berlangsung hampir setahun lebih dan merupakan suatu kegiatan yang sangat positif bagi guru dalam rangka mengembangkan kemampuan kompetensi keguruan yang meliputi pembuatan RPP ,Silabus,PTK ,dan lain -lain yang masih meliputi tentang TUPOKSI guru itu sendiri,

Memang kegiatan semacam ini tidak langsung bisa merubah kemampuan guru secara cepat tetapi kegiatan ini dapat berdampak positif bagi guru karena bisa berdialog dan berdiskusi dengan guru lain mengenai masalah -masalah yang berhubungan dengan kendala-kendala pembelajaran yang ada di sekolah masing-masing sehingga nantinya dapat dijadikan sebuah perumusan masalah yang nantinya dapat dijadikan landasan untuk pembuatan PTK bagi guru.
Memang saat ini guru dituntut untuk lebih memiliki kemampuan yang memadahi baik di bidang akademis maupun bidang lain yang berhubungan dengan kemampuan guru dibidang-bidang lain misalnya tentang penguasaan mengoperasikan komputer sebagai dasar untuk pembuatan media pembelajaran .


Sunday, 30 October 2011

Pergantian Kurikulum KTSP 2015

KTSP yang hendak diberlakukan Depertemen Pendidikan Nasional melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) sesungguhnya dimaksudkan untuk mempertegas pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Artinya, kurikulum baru yang ini tetap memberikan tekanan pada pengembangan kompetensi siswa. Menurut Fasli Jalal, pemberlakukan KTSP tidak akan melalui uji publik maupun uji coba, karena kurikulum ini telah diujicobakan melalui KBK yang diterapkan ke beberapa sekolah yang menjadi pilot project.

Fasli juga berpendapat bahwa pemberlakuan Kurikulum 2006 tergantung analisis Mendiknas. Namun, kurikulum ini hanya akan diterapkan di kelas 1 di semua jenjang. Selain itu, hanya sekolah yang siap, yang menerapkan kurikulum baru ini. Kesiapan sekolah ini ditandai dengan ketersediaan sarana dan prasarana, pengalaman menerapkan KBK, dan rasio murid. Pengalaman menerapkan KBK dapat menjadi bekal suatu sekolah untuk menerapkan kurikulum baru ini dan diharapkan tahun 2009, semua sekolah telah menerapkan kurikulum ini.

Setiap kurikulum yang diberlakukan di Indonesia memiliki kelebihan-kelebihan masing-masing bergantung kepada situasi dan kondisi saat di mana kurikulum tersebut diberlakukan. Menurut hemat penulis KTSP yang direncanakan dapat diberlakukan secara menyeluruh di semua sekolah-sekolah di Indonesia pada tahun 2009 itu juga memiliki beberapa kelebihan jika dibanding dengan kurikulum sebelumnya, terutama kurikulum 2004 atau KBK. Kelebihan-kelebihan KTSP ini antara lain:

1. Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan. Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu bentuk kegagalan pelaksanaan kurikulum di masa lalu adalah adanya penyeragaman kurikulum di seluruh Indonesia, tidak melihat kepada situasi riil di lapangan, dan kurang menghargai potensi keunggulan lokal. Dengan adanya penyeragaman ini, sekolah di kota sama dengan sekolah di daerah pinggiran maupun di daerah pedesaan. Penyeragaman kurikulum ini juga berimplikasi pada beberapa kenyataan bahwa sekolah di daerah pertanian sama dengan sekolah yang daerah pesisir pantai, sekolah di daerah industri sama dengan di wilayah pariwisata.

Oleh karenanya, kurikulum tersebut menjadi kurang operasional, sehingga tidak memberikan kompetensi yang cukup bagi peserta didik untuk mengembangkan diri dan keunggulankhas yang ada di daerahnya. Sebagai implikasi dari penyeragaman ini akibatnya para lulusan tidak memiliki daya kompetitif di dunia kerja dan berimplikasi pula terhadap meningkatnya angka pengangguran. Untuk itulah kehadiran KTSP diharapkan dapat memberikan jawaban yang konkrit terhadap mutu dunia pendidikan di Indonesia. Dengan semangat otonomi itu, sekolah bersama dengan komite sekolah dapat secara bersama-sama merumuskan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi lingkungan sekolah. Sebagai sesuatu yang baru, sekolah mungkin mengalami kesulitan dalam penyusunan KTSP. Oleh karena itu, jika diperlukan, sekolah dapat berkonsultasi baik secara vertikal maupun secara horizontal. Secara vertikal, sekolah dapat berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten atau Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi, dan Departemen Pendidikan Nasional. Sedangkan secara horizontal, sekolah dapat bermitra dengan stakeholder pendidikan dalam merumuskan KTSP. Misalnya, dunia industri, kerajinan, pariwisata, petani, nelayan, organisasi profesi, dan sebagainya agar kurikulum yang dibuat oleh sekolah benar-benar mampu menjawab kebutuhan di daerah di mana sekolah tersebut berada.

2. Mendorong para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program pendidikan. Dengan berpijak pada panduan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang dibuat oleh BNSP, sekolah diberi keleluasaan untuk merancang, mengembangkan, dan mengimplementasikan kurikulum sekolah sesuai dengan situasi, kondisi, dan potensi keunggulan lokal yang bisa dimunculkan oleh sekolah. Sekolah bisa mengembangkan standar yang lebih tinggi dari standar isi dan standar kompetensi lulusan. Sebagaimana diketahui, prinsip pengembangan KTSP adalah (1) Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya; (2) Beragam dan terpadu; (3) Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (4) Relevan dengan kebutuhan kehidupan; (5) Menyeluruh dan berkesinambungan; (6) Belajar sepanjang hayat; (7) Dan seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Berdasarkan prinsip-prinsip ini, KTSP sangat relevan dengan konsep desentralisasi pendidikan sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan konsep manajemen berbasis sekolah (MBS) yang mencakup otonomi sekolah di dalamnya. Pemerintah daerah dapat lebih leluasa berimprovisasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Di samping itu, sekolah bersama komite sekolah diberi otonomi menyusun kurikulum sendiri sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

3. KTSP sangat memungkinkan bagi setiap sekolah untuk menitikberatkan dan mengembangkan mata pelajaran tertentu yang akseptabel bagi kebutuhansiswa. Sesuai dengan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional yang tertuang dalam Peraturan Mendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) dan Peraturan Mendiknas No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL), sekolah diwajibkan menyusun kurikulumnya sendiri. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) itu memungkinkan sekolah menitikberatkan pada mata pelajaran tertentu yang dianggap paling dibutuhkan siswanya. Sebagai contoh misalnya, sekolah yang berada dalam kawasan pariwisata dapat lebih memfokuskan pada mata pelajaran bahasa Inggris atau mata pelajaran di bidang kepariwisataan lainnya.

Sekolah-sekolah tersebut tidak hanya menjadikan materi bahasa Inggris dan kepariwisataan sebagai mata pelajaran saja, tetapi lebih dari itu menjadikan mata pelajaran tersebut sebagai sebuah ketrampilan. Sehingga kelak jika peserta didik di lingkungan ini telah menyelesaikan studinya bila mereka tidak berkeinginan untuk melanjutkan studinya ke jenjang perguruan tinggi mereka dapat langsung bekerja menerapkan ilmu dan ketrampilan yang telah diperoleh di bangku sekolah.

KTSP ini sesungguhnya lebih mudah, karena guru diberi kebebasan untuk mengembangkan kompetensi siswanya sesuai dengan lingkungan dan kultur daerahnya. KTSP juga tidak mengatur secara rinci kegiatan belajar mengajar (KBM) di kelas, tetapi guru dan sekolah diberi keleluasaan untuk mengembangkannya sendiri sesuai dengan kondisi murid dan daerahnya. Di samping itu yang harus digarisbawahi adalah bahwa yang akan dikeluarkan oleh BNSP tersebut bukanlah kurikulum tetapi tepatnya Pedoman Penyusunan Kurikulum 2006.

4. KTSP akan mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat dan memberatkan kurang lebih 20%. Dengan diberlakukannya KTSP itu nantinya akan dapat mengurangi beban belajar sebanyak 20% karena KTSP tersebut lebih sederhana. Di samping jam pelajaran akan dikurangi antara 100-200 jam per tahun, bahan ajar yang dianggap memberatkan siswa pun akan dikurangi. Meskipun terdapat pengurangan jam pelajaran dan bahan ajar, KTSP tetap memberikan tekanan pada pengembangan kompetensi siswa.

Pengurangan jam belajar siswa tersebut merupakan rekomendasi dari BNSP. Rekomendasi ini dapat dikatakan cukup unik, karena selama bertahun-tahun beban belajar siswa tidak mengalami perubahan, dan biasanya yang berubah adalah metode pengajaran dan buku pelajaran semata. Jam pelajaran yang biasa diterapkan kepada siswa sebelunya berkisar antara 1.000-1.200 jam pelajaran dalam setahun. Jika biasanya satu jam pelajaran untuk siswa SD, SMP dan SMA adalah 45 menit, maka rekomendasi BNSP ini mengusulkan pengurangan untuk SD menjadi 35 menit setiap jm pelajaran, untuk SMP menjadi 40 menit, dan untuk SMA tidak berubah, yakni tetap 45 menit setiap jam pelajaran. Total 1.000 jam pelajaran dalam satu tahun ini dengan asumsi setahun terdapat 36-40 minggu efektif kegiatan belajar mengajar.dan dalam seminggu tersebut meliputi 36-38 jam pelajaran.

Alasan diadakannya pengurangan jam pelajaran ini karena menurut pakar-pakar pendidikan anak bahwa jam pelajaran di sekolah-sekolah selama ini terlalu banyak. Apalagi kegiatan belajar mengajar masih banyak yang terpaku pada kegiatan tatap muka di kelas. Sehingga suasana yang tercipta pun menjadi terkesan sangat formal. Dampak yang mungkin tidak terlalu disadari adalah siswa terlalu terbebani dengan jam pelajaran tersebut. Akibat lebih jauh lagi adalah mempengaruhi perkembangan jiwa anak.

Persoalan ini lebih dirasakan untuk siswa SD dan SMP. Dalam usia yang masih anak-anak, mereka membutuhkan waktu bermain yang cukup untuk mengembangkan kepribadiannya. Suasana formal yang diciptakan sekolah, ditambah lagi standar jam pelajaran yang relatif lama, tentu akan memberikan dampak tersendiri pada psikologis anak. Banyak pakar yang menilai sekolah selama ini telah merampas hak anak untuk mengembangkan kepribadian secara alami. Inilah yang menjadi dasar pemikiran bahwa jam pelajaran untuk siswa perlu dikurangi. Meski demikian, perngurangan itu tidak dilakukan secara ekstrim dengan memangkas sekian jam frekwensi siswa berhubungan dengan mata pelajaran di kelas. Melainkan memotong sedikit, atau menghilangkan titik kejenuhan siswa terhadap mata pelajaran dalam sehari akibat terlalu lama berkutat dengan pelajaran itu.

Dapat dikatakan bahwa perberlakuan KTSP ini sebagai upaya perbaikan secara kontinuitif. Sebagai contoh, kurikulum 1994 dapat dinilai sebagai kurikulum yang berat dalam penerapannya. Ketika diberlakukan Kurikulum 1994 banyak sekolah yang terlalu bersemangat ingin meningkatkan kompetensi iptek siswa, sehingga muatan iptek pun dibesarkan. Tetapi yang patut disayangkan adalah SDM yang tersedia belum siap, sehingga hasilnya hanya sekitar 30% siswa yang mampu menerapkan kurikulum tersebut.

5. KTSP memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan. Pola kurikulum baru (KTSP) akan memberi angin segar pada sekolah-sekolah yang menyebut dirinya nasional plus. Sekolah-sekolah swasta yang kini marak bermunculan itu sejak beberapa tahun terakhir telah mengembangkan variasi atas kurikulum yang ditetapkan pemerintah. Sehingga ketika pemerintah kemudian justru mewajibkan adanya pengayaan dari masing-masing sekolah, sekolah-sekolah plus itu jelas akan menyambut gembira.

Kehadiran KTSP ini bisa jadi merupakan kabar baik bagi sekolah-sekolah plus. Sebagian sekolah-sekolah plus tersebut ada yang khawatir ditegur karena memakai bilingual atau memakai istilah kurikulum yang bermacam-macam seperti yang ada sekarang. Sekarang semua bentuk improvisasi dibebaskan asal tidak keluar panduan yang telah ditetapkan dalam KTSP. Sebagai contoh, Sekolah High Scope Indonesia, sebelumnya sejak awal berdiri pada 1990 telah menggunakan kombinasi kurikulum Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Kendati mendapat lisensi dari AS, namun pihaknya tetap mematuhi kurikulum pemerintah. Caranya dengan mematuhi batas minimal, namun secara optimal memberikan penekanan pada aspek-aspek tertentu yang tidak diatur oleh kurikulum. Misalnya tetap memberikan materi Bahasa Indonesia, namun menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar utama.

3.1.2 Kelemahan KTSP

Kelemahan KTSP Setiap kurikulum yang diberlakukan di Indonesia di samping memiliki kelebihan-kelebihan juga memiliki kelemahan-kelamahannya. Sebagai konsekuansi logis dari penerapan KTSP ini setidak-tidaknya menurut penulis terdapat beberapa kelemahan-kelamahan dalam KTSP maupun penerapannya, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Kurangnya SDM yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan yang ada. Pola penerapan KTSP atau kurikulum 2006 terbentur pada masih minimnya kualitas guru dan sekolah. Sebagian besar guru belum bisa diharapkan memberikan kontribusi pemikiran dan ide-ide kreatif untuk menjabarkan panduan kurikulum itu (KTSP), baik di atas kertas maupun di depan kelas. Selain disebabkan oleh rendahnya kualifikasi, juga disebabkan pola kurikulum lama yang terlanjur mengekang kreativitas guru.

2. Kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai kelengkapan dari pelaksanaan KTSP. Ketersediaan sarana dan prasarana yang lengkap dan representatif merupakan salah satu syarat yang paling urgen bagi pelaksanaan KTSP. Sementara kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak satuan pendidikan yang minim alat peraga, laboratorium serta fasilitas penunjang yang menjadi syarat utama pemberlakuan KTSP.

3. Masih banyak guru yang belum memahami KTSP secara komprehensif baik konsepnya, penyusunannya maupun prakteknya di lapangan. Masih rendahnya kuantitas guru yang diharapkan mampu memahami dan menguasai KTSP dapat disebabkan karena pelaksanaan sosialisasi masih belum terlaksana secara menyeluruh. Jika tahapan sosialisasi tidak dapat tercapai secara menyeluruh, maka pemberlakuan KTSP secara nasional yang targetnya hendak dicapai paling lambat tahun 2009 tidak memungkinkan untuk dapat dicapai.

4. Penerapan KTSP yang merekomendasikan pengurangan jam pelajaran akan berdampak berkurang pendapatan para guru. Penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) akan menambah persoalan di dunia pendidikan. Selain menghadapi ketidaksiapan sekolah berganti kurikulum, KTSP juga mengancam pendapatan para guru. Sebagaimana diketahui rekomendasi BSNP terkait pemberlakuan KTSP tersebut berimplikasi pada pengurangan jumlah jam mengajar. Hal ini berdampak pada berkurangnya jumlah jam mengajar para guru. Akibatnya, guru terancam tidak memperoleh tunjangan profesi dan fungsional.
Untuk memperoleh tunjangan profesi dan fungsional semua guru harus mengajar 24 jam, jika jamnya dikurangi maka tidak akan bisa memperoleh tunjangan. Sebagai contoh, pelajaran Sosiologi untuk kelas . Namun di KTSP Sosiologi hanya mendapat jatah tiga jam pelajaran. Hal yang sama terjadi di kelas 3 IPS. Pada kurikulum lama, pelajaran Sosiologi diajarkan untuk empat jam pelajaran tapi pada KTSP menjadi tiga jam pelajaran. Sementara itu masih banyak guru yang belum mengetahui tentang ketentuan baru kurikulum ini. Jika KTSP telah benar-benar diberlakukan, para guru sulit memenuhi ketentuan 24 jam mengajar agar bisa memperoleh tunjangan.

Beberapa faktor kelemahan di atas harus menjadi perhatian bagi pemerintah agar pemberlakuan KTSP tidak hanya akan menambah daftar persoalan-persoalan yang dihadapi dalam dunia pendidikan kita. Jika tidak, maka pemberlakuan KTSP hanya akan menambah daftar makin carut marutnya pendidikan di Indonesia.

Friday, 28 October 2011

DATA CALON SERTIKASI 2012 SECARA ONLINE


JAKARTA, KOMPAS.com -- Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Syawal Gultom mengatakan, untuk menyempurnakan sistem dan mekanisme rekrutmen peserta sertifikasi guru, pihaknya membangun Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) yang hasilnya dapat diakses secara online.

Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru dari tahun ke tahun, setidaknya ada beberapa hal yang diperbaiki pada pelaksanaan sertifikasi pada tahun 2012. Selain melalui sistem online, para peserta sertifikasi guru juga harus mengikuti uji kompetensi, perankingan yang disesuaikan melalui usia, masa kerja, dan golongan, serta penjadwalan.

"Sebelum mengikuti diklat, semua peserta harus ikut uji kompetensi. Persyaratannya juga berubah, tahun depan usia menjadi syarat utama karena sulit dimanipulasi," kata Syawal, Rabu (26/10/2011), di Gedung Kemdikbud, Jakarta.

Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru, kata dia, adalah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta. Untuk menjamin obyektivitas dan berkeadilan, tahun depan daftar nama calon peserta sertifikasi guru akan dipublikasikan sebelum ditetapkan sebagai peserta sertifikasi.

"Ketika kuota sudah ditetapkan, maka sistem akan bekerja sendiri mengurutkan peserta sertifikasi. Berkeadilan karena yang mengeksekusinya bukan orang, melainkan sistem. Maka akan menekan subyektivitas," ujarnya.

AP2SG dapat diakses melalui www.sergur.pusbangprodik.org. Data guru yang ditampilkan dalam laman tersebut merupakan data calon peserta sertifikasi yang diambil dari database Nilai Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang telah diperbaiki per 30 September 2011.

"Apabila ada data yang tidak tepat maka bisa menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota untuk diperbaiki dengan membawa bukti pendukung," kata Syawal. 
Kalau ingin tahu daftar pesertanya silahkan klik disini

Tuesday, 18 October 2011

CIRI-CIRI SEORANG GURU YANG MENYANDANG GELAR PROFESIONAL


 CIRI-CIRI SEORANG GURU YANG MENYANDANG GELAR PROFESIONAL
Selalu punya energi untuk siswanya artinya (Seorang guru yang baik menaruh perhatian pada siswa di setiap percakapan atau diskusi dengan mereka. Guru yang baik juga punya kemampuam mendengar dengan seksama).

Punya tujuan jelas untuk Pelajaran artinya (Seorang guru yang baik menetapkan tujuan yang jelas untuk setiap pelajaran dan bekerja untuk memenuhi tujuan tertentu dalam setiap kelas).

Punya keterampilan mendisiplinkan yang efektif artinya (Seorang guru yang baik memiliki keterampilan disiplin yang efektif sehingga bisa mempromosikan perubahan perilaku positif di dalam kelas).

Punya keterampilan manajemen kelas yang baik artinya (Seorang guru yang baik memiliki keterampilan manajemen kelas yang baik dan dapat memastikan perilaku siswa yang baik, saat siswa belajar dan bekerja sama secara efektif, membiasakan menanamkan rasa hormat kepada seluruh komponen didalam kelas).

Bisa berkomunikasi Baik dengan Orang Tua artinya (Seorang guru yang baik menjaga komunikasi terbuka dengan orang tua dan membuat mereka selalu update informasi tentang apa yang sedang terjadi di dalam kelas dalam hal kurikulum, disiplin, dan isu lainnya. Mereka membuat diri mereka selalu bersedia memenuhi panggilan telepon, rapat, email dan sekarang, twitter).

Punya harapan yang tinggi pada siswa nya artinya (Seorang guru yang baik memiliki harapan yang tinggi dari siswa dan mendorong semua siswa dikelasnya untuk selalu bekerja dan mengerahkan potensi terbaik mereka).

Pengetahuan tentang Kurikulum artinya (Seorang guru yang baik memiliki pengetahuan mendalam tentang kurikulum sekolah dan standar-standar lainnya. Mereka dengan sekuat tenaga memastikan pengajaran mereka memenuhi standar-standar itu).

Pengetahuan tentang subyek yang diajarkan Hal ini mungkin sudah jelas, tetapi kadang-kadang diabaikan. artinya (Seorang guru yang baik memiliki pengetahuan yang luar biasa dan antusiasme untuk subyek yang mereka ajarkan. Mereka siap untuk menjawab pertanyaan dan menyimpan bahan menarik bagi para siswa, bahkan bekerja sama dengan bidang studi lain demi pembelajaran yang kolaboratif).

Selalu memberikan yang terbaik untuk Anak-anak dan proses Pengajaran artinya (Seorang guru yang baik bergairah mengajar dan bekerja dengan anak-anak. Mereka gembira bisa mempengaruhi siswa dalam kehidupan mereka dan memahami dampak atau pengaruh yang mereka miliki dalam kehidupan siswanya, sekarang dan nanti ketika siswanya sudah beranjak dewasa).

Punya hubungan yang berkualitas dengan Siswa artinya (Seorang guru yang baik mengembangkan hubungan yang kuat dan saling hormat menghormati dengan siswa dan membangun hubungan yang dapat dipercaya).

Monday, 17 October 2011

APLIKASI MENGUBAH FILE PDF MENJADI WORD

Bagi teman-teman yang ingin mengubah file pdf menjadi word ada sebuah aplikasi yang dapat membantu dengan cepat dan mudah semuanya serba free termasuk kode serial numbernya jadi tidak usah repot lagi untuk mencari serial number lagi jika berminat bisa langsung unduh disini.

Sunday, 16 October 2011

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG CARA PEMBAYAYAN TPP



MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 164/PMK.05/2010

TENTANG

TATA CARA PEMBAYARAN
TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN,
SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, sarta Tunjangan Kehormatan Profesor telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesor Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehonnatan Profesor;


b.
bahwa dalam rangka memperlancar dan memparcepat proses pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, perlu mengatur kembali tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor yang sebelumnya talah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2010;


c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Nagara Rapublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
2.


3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pambayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Balanja Negara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:


1.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, manilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.


2.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 


3.
Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi dasen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.


4.
Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dasen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.


5.
Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.


6.
Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daarah yang berada dalam keadaan darurat lain.


7.
Tunjangan Kehormatan adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor.


8.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran yang disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.


9.
Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut Kuasa PA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Penguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.


10.
Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa PA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara.


11.
Pejabat Penguji/Penerbit Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat PP-SPM, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa PA untuk melakukan pengujian dan perintah pembayaran atas beban belanja negara.


12.
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan,  membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga.


13.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dibawah dan bartanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.


14.
Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM-LS, adalah surat perintah membayar langsung kepada pihak ketiga yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa PA atas dasar perjanjian Kontrak Kerja atau surat perintah kerja lainnya.


15.
Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disingkat SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.


16.
Daflar Perhitungan Pembayaran adalah daflar yang dibuat oleh PPK, dan ditandatangani Kuasa PA/PPK dan Bendahara Pengeluaran yang memuat besaran uang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor untuk masing-masing penerima hak dan potongan pajak serta jumlah bersih yang diterima penerima hak.


17.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disingkat SPTJM, adaiah surat pernyataan yang dibual oleh Kuasa PA yang memuat pernyataan bahwa seluruh pengeluaran untuk pembayarsn tunjangan telah dihitung dengan benar dan pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan pembayaran dan kerugian negara.


18.
Surat Setoran Pajak, yang salanjutnya disingkat SSP, adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau panyetoran pajak yang terutang ke Kas Nagara melalui kantor penerima pembayaran.


19.
Arsip Data Komputer, yang selanjutnya disingkat ADK, adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.


20.
Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai, yang selaniutnya disingkat PPABP, adalah pembantu Kuasa PA yang diberi tuges dan tanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan belanja pegawai


21.
Pembuat Daftar Gaji, yang selanjutnya disingkat PDG, adalah petugas yang ditunjuk oleh Kuasa PA untuk membuat dan menatausahakan deftar gaji satker yang bersangkutan.


22.
Surat Keterangan Penghentian Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SKPP, adalah surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Tunjangan Kehormatan bagi Profesor yang dibuat/ dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa PA bardasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh pajabat yang berwenang dan disahkan oleh KPPN.

BAB II
RUANG LlNGKUP

Pasal 2
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini meliputi:


a.
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen;
b.
Tunjangan Khusus Guru dan Dosen; dan
c.
Tunjangan Kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor.
BAB III
TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS,
DAN TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR

Pasal 3
Tunjangan Profesi dibarikan kepada Guru dan Dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dangan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru dan Dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Tunjangan Kehormatan bagi Profesor diberikan kepada Dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor dan mamenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
ALOKASI DANA

Pasal 6
(1)
Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Nageri Sipil Daerah yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan olah Pemerintah Daerah kecuali untuk Guru pendidikan agama dialokasikan dalam anggaran Kementerian Pendidikan Nasional dan/atau anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan parundang-undangan.
(2)
Tunjangan Profesi bagi Guru pendidikan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran Kementerian Agama.
(3)
Tunjangan Profesi bagi Guru bukan Pegawai Nageri Sipil yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Nasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat dialokasikan dalam anggaran Kementerian Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Tunjangan Khusus bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Guru bukan Pegawai Negeri Sipil di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Nasional dialokasikan dalam anggaran Kementerian Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Dosen, serta Tunjangan Kehormatan bagi Profesor Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dialokasikan dalam anggaran Kementerian Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus bagi Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan bagi Profesor Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama dialokasikan dalam anggaran Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus bagi Guru dan Dosen, sarta Tunjangan Kehormatan bagi Profesor Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian/Lembaga di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama dialokasikan dalam anggaran Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Pasal 7
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan bagi Profesor tidak boleh melampaui pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA.
BAB V
BESARAN TUNJANGAN

Pasal 8
(1)
Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru dan Dosen diberikan setiap bulan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen bukan Pegawai Negeri Sipil diberikan setiap bulan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa karja dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Guru dan Dosen Pegawai Negeri Sipil.
(3)
Tunjangan Khusus Guru dan Dosen bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru dan Dosen yang ditugaskan olah Pemerintah atau Pemerintah Daerah di Daerah Khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan diberikan setiap bulan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(4)
Tunjangan Khusus Guru dan Dosen bukan Pegawai Negeri Sipil diberikan setiap bulan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Guru dan Dosen Pegawai Negeri Sipil;
(5)
Tunjangan Kehormatan bagi Profesor Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan profesor diberikan setiap bulan sebesar 2 (dua) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Tunjangan Kehormatan bagi Profesor bukan Pegawai Negeri Sipil diberikan setiap bulan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Profesor Pegawai Negeri Sipil.
BAB VI
PELAKSANAAN PEMBAYARAN

Pasal 9
(1)
Tunjangan Profesi Guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat Nomor Registrasi Guru dari Kementarian Pendidikan Nasional.
(2)
Nomor Registrasi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah yang bersangkutan mendapat sertifikat pendidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.  
(3)
Tunjangan Profesi Dosen diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat sertifikat pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi Dosen dari Kementerian Pendidikan Nasional.
(4)
Tunjangan Khusus diberikan setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Tunjangan Kehormatan bagi Profesor diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1)
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehorrnatan bagi Profesor dibayarkan sesuai Surat Keputusan tentang penetapan penerima Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor.
(2)
Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar/rapel atas Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor dari tahun lalu, dapat diajukan tagihan dan dilakukan pembayaran sepanjang pagu DIPA tahun berjalan tersedia.
(3)
Dalam hal terdapat kekurangan bayar/rapel atas Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor berdasarkan perubahan Surat Keputusan tentang penetapan penerima Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor sebagai akibat terbitnya Surat Keputusan Kenaikan Pangkat, Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala dan Surat Keputusan impassing, dapat diajukan tagihan dan dilakukan pembayaran sepanjang pagu DIPA tahun berjalan tersedia.
Pasal 11
Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus bagi Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan barsifat final.
Pasal 12
Permintaan pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen dan Tunjangan Khusus bagi Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan bagi Profesor diajukan secara terpisah dari gaji induk.
Pasal 13
Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus bagi Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan bagi Profesor dihentikan apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dinyatakan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang.
BAB VII
PROSEDUR PENGAJUAN SPP,
PENGAJUAN SPM, DAN PENERBITAN SP2D

Pasal 14
(1)
PPABP atau PDG menerima Surat Keputusan tentang penetapan penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Kehormatan Profesor dan selanjutnya membuat Daftar Perhitungan Pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Kehormatan Profesor sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini dan disampaikan kepada PPK disertai dokumen pendukung dalam 2 (dua) rangkap.
(2)
PPK menguji kebenaran Daftar Perhitungan Pembayaran dan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
PPK membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor dengan lampiran dokumen pendukung sebagai berikut:
a.
Surat Keputusan tentang penetapan penerima Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
Daftar Perhitungan Pembayaran Tunjangan yang dilaksanakan secara langsung kepada rekening masing-masing pegawai;
c.
SPTJM dari Kuasa PA; dan
d.
SSP PPh Pasal 21.
(4)
SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5)
PPK menyampaikan SPP-LS dengan disertai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PP-SPM.
Pasal 15
(1)
PP-SPM melakukan penelitian dan pengujian atas kebenaran material dan formal SPP-LS dan dokumen pendukungnya.
(2)
Penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi:
a.
Kesesuaian antara Daftar Perhitungan Pembayaran dengan Surat Keputusan tentang penetapan penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor;
b.
Ketersediaan pagu anggaran berkenaan dalam DIPA; dan
c.
Meneliti kebenaran perhitungan potongan PPh Pasal 21.
(3)
Setelah melakukan penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PP-SPM membuat dan menandatangani SSP PPh Pasal 21 dan SPM-LS.
(4)
SPM-LS ditujukan kepada penerima Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor melalui rekening masing-masing penerima.
(5)
Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan, pembayaran secara langsung (LS) melalui rekening Bendahara Pengeluaran dilaksanakan setelah mendapat dispensasi dari Kepala KPPN.
Pasal 16
PP-SPM mengajukan SPM-LS Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, SPM-LS Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan SPM-LS Tunjangan Kehormatan Profesor kepada KPPN dengan dilampiri:
a.
Daftar Perhitungan Pembayaran Tunjangan yang dilaksanakan secara langsung kepada rekening masing-masing pegawai;
b.
SPTJM dari Kuasa PA;
c.
SSP PPh Pasal 21; dan
d.
ADK SPM dan ADK rekening penerima tunjangan.
Pasal 17
Penerbitan SP2D dilaksanakan setelah diterimanya SPM-LS Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus bagi Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor beserta dokumen pendukung dalam keadaan lengkap.
Pasal 18
(1)
Guru dan Dosen penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, serta Dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor penerima Tunjangan Kehormatan bagi Profesor yang berdasarkan Surat Keputusan pejabat yang berwenang dipindahkan ke Satuan Kerja lain yang mengakibatkan perubahan KPPN pembayar, wajib diterbitkan SKPP Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan Profesor dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2)
SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan sebagai lampiran dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 16.
Pasal 19
Kuasa PA bertanggung jawab penuh atas perhitungan dan pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus bagi Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan bagi Profesor.
Pasal 20
Terhadap kerugian Negara yang timbul akibat kesalahan dalam perhitungan dan pembayaran tunjangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15, Kuasa PA sebagai penandatangan SPTJM wajib mengganti kerugian Negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 21
(1)
Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Nasional yang lulus sertifikasi pendidik kuota sebelum tahun 2008 dibayarkan terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
(2)
Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen di Lingkungan Kementerian Agama yang memperoleh sertifikat pendidik sebelum tahun 2008 dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008.
(3)
Tunjangan Kehormatan bagi Dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor sebelum tahun 2009 dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009.
(4)
Tunjangan khusus atau bantuan kesejahteraan bagi Guru dan Dosen di Daerah Khusus yang dibebankan pada anggaran Pemerintah yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, bersifat final.
(5)
Pembayaran tunjangan khusus atau bantuan kesejahteraan bagi Guru dan Dosen di Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihentikan sejak tanggal 8 Juni 2009.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 2010
MENTERI KEUANGAN,











ttd.











AGUS D.W. MARTOWADOJO






Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,






ttd.






PATRIALIS AKBAR






BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 441