"MARI JADIKAN BANGSA INDONESIA MENJADI BANGSA YANG BERMARTABAT "

Monday, 3 September 2012

Cara Membuat, Mengedit Partisi Harddisk pada Windows Vista dan Windows 7

Cara Membuat, Mengedit Partisi Harddisk pada Windows Vista dan Windows 7


Memang dulu sebelum kemunculan windows vista dan windows 7 untuk urusan mempartisi harddisk banyak yang menyerahkan ke Partition Magic. Tetapi setelah kemunculan windows vista dan windows 7, partition magic versi lama tidak bisa banyak membantu. Dari situ banyak user yang kebingungan untuk mempartisi harddisk komputer mereka yang sudah terlanjur menggunakan windows vista dan windows 7. Memang sekarang sudah banyak sekali software yang bisa digunakan untuk mempartisi harddisk pada sistem operasi apapun, dan kebanyakan juga sudah mendukung berbagai macam interface yang digunakan harddisk jaman sekarang (IDE, SATA dan SCSI).

Salah satu software yang perlu anda coba ketika ingin mempartisi harddisk pada komputer ber OS windows 7 adalah MiniTool Partition Wizard Home Edition. Software ini selain mudah digunakan juga gratis, jadi anda bebas menggunakannya. Beberapa fitur yang disediakan oleh MiniTool Partition Wizard Home Edition adalah:
  1. Mendukung sistem operasi Windows 2000/XP/Vista/Windows7 (32 bit & 64 bit)
  2. Mendukung RAID.
  3. Menambah ukuran partisi untuk meningkatkan performa komputer.
  4. Manajemen hardisk untuk mendapatkan performa komputer terbaik
  5. Create , Delete dan Format partisi dengan langkah sederhana.
  6. Disk Copy untuk proteksi atau transfer data.
  7. Mendukung disk dan ukuran partisi lebih besar dari 2 TB.
  8. Konversi format partisi dari FAT ke NTFS.
  9. Partition Copy: Copy hardik ke hardisk lainnya.
  10. Copy Disk Wizard: Copy seluruh konten hard disk ke hardisk lainnya, tanpa harus install ulang windows.
  11. Disk Map – Tampilan visual tentang konfigurasi disk/partisi; menampilkan preview perubahan sebelum di jalankan.
  12. Explore FAT/NTFS partition.
  13. Hide/unhide partisi, set active partisi, Mengubah properti partisi
  14. Menu untuk perbaikan Master Boot Record (MBR)
  15. Partition Recovery
  16. Wipe disk, menghapus data dengan lebih aman, sehingga sangat sulit atau hampir tidak mungkin di recovery
Wuih, banyak sekali ya fiturnya, Jika anda tertarik untuk mencoba dan mendownloadnya  silahkan kunjungi http://www.partitionwizard.com/free-partition-manager.html atau silahkan klik disini, . Demikian apa yang bisa saya sharing, semoga bisa bermanfaat bagi pengunjung semua, terima kasih

Thursday, 30 August 2012

SE Menpan dan Reformasi Birokrasi RI No. 03 Tahun 2012 Tentang Data Tenaga Honorer K-1 dan K-2

Surat Edaran Nomor: 03 Tahun 2012 Tentang Data Tenaga Honorer Kategori I Dan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010, bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan
Daerah telah menyampaikan daftar nama tenaga honorer kategori I Jumlah tenaga honorer kategori II.
Hasil penyampaian data tenaga honorer sebagaimana dimaksud di atas, telah dilakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer kategori I oleh BKN dan BPKP dan hasilnya terdapat tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria (TMK) berdasarkan PP. No. 48 Tahun 2005 jo PP. No. 43 Tahun 2007 sebagaimana terlampir (fampiran I).
Berdasarkan pengaduan beberapa elemen masyarakat atau pejabat tertentu masih ada dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan sebagai tenaga honorer kategori I yang memenuhi kriteria (MK).
Atas pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 3, diminta kepada setiap pimpinan instansi untuk mengambil langkah-Iangkah sebagai berikut :
Unduh Surat Edarannya :
SE Menpan dan Reformasi Birokrasi RI No. 03 Tahun 2012
Tentang Data Tenaga Honorer K-1 dan K-2. Download

Monday, 27 August 2012

UKG BUKAN SIAPA TAKUT

UKG SIAPA TAKUT

Setelah pelaksanaan UKG terlihat jelas bahwa hasil yang dicapai terupama bagi guru-guru Sekolah Dasar sangatlah jauh dari harapan semua pihak terutama bagi guru itu sendiri tentunya juga pihak penyelenggara semoga bukan sebaliknya bagi penyelenggara.Memang UKG bukanlah sesuatu yang aneh bagi guru yang menyandang gelar profesional karena memang dituntut untuk memiliki kompetensi yang memenuhi standart yang telah ditentukan.Namun setelah pelaksanaan dan melihat hasil dari UKG maka timbul sebuah pertanyaan yang yangat besaaaar Mengapa guru SD tak mampu mengerjakan dengan benar soal-soal UKG tersebut ?Apa kendalanya? Seberapa sulitkah soalnya?Mengapa mayoritas Guru SD tak mampu memenuhi nilai KKM yang telah ditentukan?
Dari Pengamatan saya kendala utama adalah :
1.Faktor usia
2.Pengoprasian komputer yang kurang memadahi
3.Kurang sesuainya soal dengan kompetensi guru yang harus dimiliki


1.Faktor Usia
Melihat UKG yang telah ada kisi-kisinya sebenarnya bukanlah hal yang sulit untuk mengerjakan soal tersebut karena materi sudah sangat jelas namun karena usia guru rata -rata diatas 50 tahun maka untuk mempelajari dan mengingat bukanlah sesuatu yang mudah sebab diusia yang rata-rata 50 keatas tingkat kecerdasan manusia tentunya sangatlah berkurang bahkan terkadang usia yang dibawahnya saja terkadang mengalami kesulitan.
2..Pengoprasian komputer yang kurang memadahi
Perlu dipahami Guru-guru sekolah dasar saat ini mash sangatlah kurang kemampuanya dalam pengoperasian komputer bukan mereka tidak berusaha membeli komputer atau Laptop atau mereka tidak mau belajar tidak itu bukan alasanya sebab saya sendiri melihat dengan jelas  sekarang banyak guru -guru yang sudah membeli komputer /Laptop dan mereka sangat antusias untuk belajar namun kendalanya bagi mereka begitu besar sama dengan pepatah belajar diwaktu besar bagai mengukir diatas batu.tentunya sangatlah mudah hilang apa yang telah mereka pelajari.
3.Kurang sesuainya soal dengan kompetensi guru yang harus dimiliki
Untuk yang nomor tiga ini perlu adanya kajian yang serius bagi pihak penyelenggara karena apa pihak pembuat soal tidak paham yang terjadi dilapangan .Memang betul SK untuk guru SD adalah Guru Kelas tetapi pada kenyataan dilapangan guru yang mengajar dikelas bawah terutama dikelas 1 dan 2 mereka guru -guru yang sudah bertahun -tahun mengajar dikelas tersebut maka untuk materi pelajaran kelas atas mereka sudah lupa.Mungkin hal itu bisa disalahkan tetapi kalau mau mengamati dan memahami lebih mendalam tentunya hal seperti itu adalah wajar alasanya tidak semua guru mampu dan memiliki kemampuan untuk mengajar dikelas bawah apalagi kelas 1 tentunya dibutuhkan guru yang sangat berpengalaman dan memliki kesabaran yang sangat super.
Dari amatan saya maka sebaiknya UKG harus dipilah berdasarkan kelas yang mereka ampu atau bisa juga dibagi menjadi kelas bawah dan kelas atas agar Materi UKG tidak menyulitkan bagi Guru.
Terakhir sebagai bahan renungan Bila Guru Memberikan soal kepada 40 siswa tetapi yang dapat menjawab benar 1 siswa siapa yang perlu dipertanyakan Kompetensinya Guru? ataukah Siswa?


Thursday, 8 March 2012

UNTUK TAHUN 2012 CPNS DIPERUNTUKKAN BAGI HONORER KATEGORI 1

Kategori I berharap segera terwujud menjadi CPNS... Kendati dalam moratorium CPNS masih diberikan kesempatan kepada daerah untuk melaksanakan penerimaan pegawai baru, namun hal itu sulit direalisasikan. Pasalnya, anggaran untuk CPNS baru belum disiapkan pemerintah. Jadi mungkin saja dimasukkan APBN P yang bersamaan kenaikan BBM (mungkin)

"Yang sudah ada anggarannya hanya honorer tertinggal. Karena sesuai kesepakan pemerintah dengan DPR, honorer tertinggal diangkat 2012. Kalau lainnya, belum dianggarkan pemerintah," ungkap Asisten Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB Nurhayati yang dihubungi, Minggu (4/3).

Di dalam surat keputusan bersama tentang moratorium CPNS, sebut Nurhayanti, yang dikecualikan adalah tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat), tenaga pendidik (guru), kebutuhan mendesak (sipir, anak buah kapal, dan lain-lain), serta honorer tertinggal. Menurut Nur, Pemda juga harus menunggu beberapa hal dituntaskan.

Di antaranya menunggu penataan pegawai dengan disertai analisis jabatan (anjab) dan beban kerja. Selain itu, belanja pegawai dari APBD harus di bawah 50 persen.

Selanjutnya anjab akan dibawa ke Wakil Presiden Boediono untuk dibahas lebih lanjut. "Sebagai ketua tim reformasi birokrasi nasional, Wapres akan menentukan apakah ada penerimaan pegawai baru lagi (selain honorer) atau tidak," ujarnya.

Ditanya peluang penerimaan CPNS baru untuk posisi tenaga kesehatan, guru ataupun tenaga mendesak lainnya pada tahun ini, Nurhayanti malah mengaku pesimis. Sebab selain anggarannya belum ada, banyak pemda juga tidak memasukkan data kepegawaiannya.

"Bagaimana bisa dianalisa lanjut kalau datanya saja belum ada? Baru ada tujuh daerah yang memasukkan lengkap. Mereka juga belanja pegawainya di bawah 50 persen. Kalau untuk honorer, mereka sudah pasti diproses duluan. Untuk kebutuhan mendesak dan lainnya, terpaksa dipending karena posisi pegawai di seluruh daerah peta penyebarannya belum terlihat," pungkasnya (dikutip dari JPNN). Ayo cepat donk Pemda / Pemkab... biar guru honorer tidak resah...

Monday, 6 February 2012

MAMPUKAH GURU MENGEMBAN AMANAT SERTIFIKASI

Seiring dengan peningkatan kesejahteraan guru yang sekarang lagi marak dengan sebutan "Sertifikasi Guru" , banyak hal yang berubah dari semua aspek prilaku guru itu sendiri, mulai dari gaya hidup ,pola pikir,bahkan perubahan yang mendasar yaitu kinerja guru yang semakin mengalami kemajuan yang kalau diukur baik secara matematika maupun secara orang awam dapat dirasakan walaupun banyak pihak mengatakan bahwa biaya yang dikeluarkan dengan hasil tidak sebanding.
Memang saya sendiri merasakan hal semacam itu dengan mengamati beberapa teman guru yang telah menerima uang sertifikasi belum banyak perubahan yang mereka lakukan,tetapi kita jangan berfikir begitu naif dengan berharap terlalu jauh dengan perubahan  yang begitu radikal,saya kira itu sangat-sangat naif sebab guru yang menerima sertifikasi ibarat orang yang baru sembuh dari sakit yang begitu lama tentunya sangat mustahil kalau berharap langsung bisa diajak untuk bermain sepak bola.
Saya sendiri walaupun belum masuk daftar calon sertifikasi merasa sangat senang dengan perubahan prilaku guru yang menuju arah positif misalnya mau berusaha untuk belajar komputer meskipun usia mereka sudah berkepala 5 mereka tetap semangat meskipun daya ingat untuk usia seperti itu sangatlah sulit untuk bisa menerima pengetahuan yang baru mereka dapatkan.Dan guru-guru yang sudah bersertifikasi sekarang  ini dalam proses pembelajarannya telah banyak berubah kalau dulu hanya metode ceramah sekarang sudah banyak guru yang telah memakai Proyektor dalam penyampaian materi kepada peserta didik bahkan ada juga yang telah menggunakan metode pembelajaran yang begitu pariatif , tentunya ini merupakan perubahan yang menggembirakan bagi dunia pendidikan kita.Dan secara pribadi saya sangat optimis bahwa 5 tahun mendatang hasil sertifikasi guru yang mngeluarkan begitu besar uang rakyat dapat benar-benar dirasakan oleh bangsa ini.
Sekarang ini banyak pihak yang merasa bahwa sertifikasi guru tidak berhasil disini saya katakan bahwa sertifikasi guru pasti berhasil membawa banyak perubahan yang positif bagi dunia pendidikan yang ada di Indonesia, dan kalau ingin merasakan perubahan secara secara signifikan dengan hasil sertifikasi guru, tunggu 5 ahun mendatang karena uang sertifikasi guru sudah dapat digunakan untuk mengembangkan keprofesian yang telah mereka sandang kalau sekarang tentunya masih belum begitu maksimal penggunaannya karena lubang yang dulu begitu dalam.
Dan akhirnya mudah -mudahan pendidikan di Indonesia semakin menuju arah yang terang benderang sehingga bangsa ini memiliki harga diri dan rasa bangga terhadap bangsanya sendiri dan memiliki jiwa yang bener-benar Indonesia.



Sunday, 5 February 2012

KISI-KISI UJI KOMPETENSI GURU

Tes awal sertifikasi guru 2012 jalur PLPG direncanakan Februari. Bagi yang telah ditetapkan sebagai peserta sergu 2012 akan segera menerima Formulir A1 dari Dinas Pendidikan.
Berikut daftar mapel kisi-kisi uji kompetensi awal bagi peserta PLPG. Sayang, kisi-kisi untuk guru kelas TK/SD tidak tersedia.
Untuk mengunduh file silakan masuk di sini, kemudian pilih mapel.
Semoga bermanfaat untuk persiapan dan untuk yang persiapan menghadapi uji kompetensi awal semoga berhasil!

Tuesday, 17 January 2012

Kemdikbud: Daerah Dukung SKB 5 Menteri

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan Musliar Kasim mengatakan, sebagian besar kabupaten/kota menyambut baik diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) antarlima kementerian yang ditandatangani pekan lalu. SKB lima menteri dirumuskan untuk peningkatan mutu pendidikan di seluruh Indonesia dengan menarik kembali urusan guru dari kabupaten/kota ke provinsi dan pusat.

Musliar menjelaskan, SKB lima menteri juga dibuat untuk menjawab keluhan dan permasalahan terkait distribusi guru. Sebab, di beberapa daerah seringkali ditemukan jumlah guru yang melebihi kebutuhan, sedangkan di daerah lainnya justru kekurangan guru.

"Dengan adanya SKB lima menteri, kami mempunyai otoritas untuk mendistribusikan guru," kata Musliar, sesaat setelah membuka diskusi publik bertajuk "Membedah Problematika Guru dan Solusinya", Senin (28/11/2011), di Gedung PGRI, Jakarta.

Pekan lalu, kata Musliar, respons 50 kabupaten/kota atas SKB itu disampaikan dalam sebuah diskusi. Awalnya, diakui Musliar, tak mudah mendapatkan dukungan atas diterbitkannya SKB ini.

"Data sudah siap, semua sudah kita kroscek, dan jika dihitung-hitung mayoritas daerah pasti suka. 2012 kita laksanakan, dan pemerataan distribusi guru akan selesai pada 2013," ungkapnya.

Lima kementerian yang menandatangani SKB tersebut adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Salah satu kesepakatan yang dituangkan dalam SKB tersebut adalah mengenai mekanisme pendistribusian guru yang akan melibatkan lima kementerian.

PGRI pesimistis

Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Sulistyo menyatakan pesimistis dengan efektifitas SKB. Menurutnya, pemerintah daerah, terutama kabupaten/kota sering tidak mengakui kekuatan karena merasa masih memiliki wewenang sesuai yang diatur dalam UU Otonomi Daerah.

"Belum tentu kabupaten/kota mau melaksanakan. Karena masih ada UU otonomi daerah yang kewenangannya lebih kuat. Saya pesimis, terlebih jika pemerintah lemah melakukan pengawalan," saat dimintakan tanggapan secara terpisah.

Selama masih ada UU otonomi daerah, kata dia, pendidikan masih menjadi kewenangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, menurutnya, perlu kesadaran para guru, jika regulasi ini akan mengurangi kewenangan pemerintah daerah demi tata kelola pendidikan yang lebih baik.

"Pemerintah daerah, kabupaten/kota harus segera diajak berdiskusi terkait segala permasalahannya. Dan kami akan memulai itu pada Januari mendatang," kata dia.

Tuesday, 10 January 2012

Pedoman Teknis Penilaian Kinerja Guru ( PKG )

Penilaian Kinerja Guru (PKG) akan berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013 sebagaimana Permendiknas 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Untuk itu, buku-buku berikut sangat penting sebagai buku wajib guru, kepala sekolah, pengawas, dan pengelola pendidikan harus segera memahami apa, mengapa, dan bagaimana PKG dilaksanakan.
Berikut kumpulan lengkap peraturan, buku pedoman, dan petunjuk teknis PKG yang diterbitkan Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirjen PMPTK):
  1. Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
  2. Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
  3. Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya
  4. Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
  5. Permendiknas 35/2010 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  6. Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
  7. Panduan Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
  8. Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
  9. Penilaian Kinerja Guru (Pedoman Teknis bagi Pengawas)

Berikut kutipan singkat 9 buku tersebut.

(1). Buku 1 Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Konsekuensi dari guru sebagai profesi adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Oleh karena itu, buku ini disajikan untuk memberi informasi seputar pengembangan keprofesian berkelanjutan guru. Buku pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan salah satu buku dari Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru.
Kegiatan PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil Penilaian Kinerja Guru yang didukung dengan hasil evaluasi diri. Bagi guru-guru yang hasil penilaian kinerjanya masih berada di bawah standar kompetensi atau dengan kata lain berkinerja rendah diwajibkan mengikuti program PKB yang diorientasikan untuk mencapai standar tersebut; sementara itu bagi guru-guru yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB-nya diarahkan kepada peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik.

(2). Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)

Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat

(3). Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya
Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. PKB merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit. Sedangkan, unsur utama yang lain, sebagaimana dijelaskan pada bab V pasal 11, adalah: (a) Pendidikan dan (b) Pembelajaran / Bimbingan Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu: pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
Buku ini berisi uraian PKB beserta angka kredit setiap unsur.

(4). Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini disusun dengan tujuan memberikan pedoman bagi tim teknis penilai angka kredit terhadap hasil Publikasi Ilmiah Guru dan Karya Inovatif Guru yang selanjutnya ditetapkan angka kreditnya untuk kenaikan pangkat.
Publikasi Ilmiah pada Kegiatan PKB terdiri dari tiga kelompok kegiatan sebagai berikut.
1. Presentasi pada Forum Ilmiah
2. Publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.
3. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru

Isi penting Buku 5 ini antara lain menjelaskan:
  1. Pengertian Publikasi Ilmiah
  2. Alur Penilaian Publikasi Ilmiah
  3. Macam Publikasi Ilmiah dan Alasan Penolakan
  4. Pokok-Pokok Perhatian Tim Penilai dan Alasan Penolakannya
  5. Pengertian Karya Inovatif
  6. Alur Penilaian
  7. Macam Karya Inovatif dan Alasan Penolakan

(5). Permendiknas 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi guru, pengelola pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam melaksanakan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Ruang lingkup petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya meliputi tugas utama guru, pembagian tugas guru, pengangkatan, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat/jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan guru sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Petunjuk Teknis ini diberlakukan secara khusus untuk guru pegawai negeri sipil yang berkedudukan sebagai tenaga fungsional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6). Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
Pedoman penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah ini disusun dengan
tujuan:
  1. Menyediakan acuan bagi kepala laboratorium/bengkel untuk melaksanakan tugasnya sebagai kepala laboratorium/bengkel secara teknis administratif dan manajerial di sekolah di tempat bertugas.
  2. Menyediakan acuan bagi kepala Sekolah untuk melakukan penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala laboratorium/bengkel
  3. Sebagai acuan dalam mengembangkan instrumen penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah.
  4. Sebagai acuan dalam menggunakan instrumen serta bagaimana mengolah hasil penilaian
  5. Sebagai acuan untuk merumuskan rekomendasi hasil penilaian kinerja untuk kebutuhan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Penilaian Angka Kredit Guru (PKG)
Buku ini dilengkapi contoh Pengolahan Penilaian Kinerja: Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, Guru Utama

(7). Panduan Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
Tujuan penilaian kinerja ketua program keahlian adalah:
  1. Mendapatkan gambaran umum tentang tingkat kinerja ketua program keahlian.
  2. Mengidentifikasi kesesuaian antara kinerja ketua program keahlian dengan uraian tugasnya.
Ada 37 kriteria kinerja yang terbagi dalam Aspek  Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian, yaitu:
1. ASPEK Kepribadian : 6 kriteria kinerja
2. ASPEK Sosial : 4 kriteria kinerja
3. ASPEK Perencanaan: 5 kriteria kinerja
4. ASPEK Pengelolaan Pembelajaran: 6 kriteria kinerja
5. ASPEK Pengelolaan Sumber Daya Manusia: 4 kriteria kinerja
6. ASPEK Pengelolaan Sarana dan Prasarana: 4 kriteria kinerja
7. ASPEK Pengelolaan Keuangan: 4 kriteria kinerja
8. ASPEK Evaluasi dan Pelaporan: 4 kriteria kinerja

(8). Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
Isi buku ini antara lain:
  • Pengertian Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
  • Aspek yang Dinilai dalam Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
  • Perangkat Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
  • Langkah‐langkah Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
  • Konversi Nilai Hasil Penilaian Kinerja ke Angka Kredit
  • Sanksi

Tujuan
1. Pedoman pelaksanaan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah ini disusun
untuk:
  1. memperluas pemahaman semua pihak terkait tentang prinsip, proses, dan prosedur pelaksanaan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah.
  2. sebagai suatu sistem penilaian kinerja yang berbasis bukti (evidence based appraisal).
  3. sebagai landasan melakukan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan tugasnya.
  4. sebagai bahan pemetaan mutu pendidikan tingkat kabupaten kota.

2. Pedoman Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah bertujuan untuk:
  1. memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan fungsi‐fungsi manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya.
  2. memperoleh data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin sekolah.
  3. menentukan kualitas kerja kepala sekolah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan yang diberikan kepadanya.
  4. menentukan program peningkatan kemampuan profesional kepala sekolah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya.
  5. menentukan program umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan profesinya.
  6. penilaian kinerja akan bermanfaat bagi kepala dinas pendidikan dalam menentukan promosi, penghargaan, mutasi, dan pembinaan lebih lanjut.
  7. bagi pengawas sekolah, hasil penilaian kinerja kepala sekolah dapat dijadikan dasar dalam menyusun program pengawasan, khususnya dalam membina kemampuan profesional kepala sekolah/madrasah

(9). Penilaian Kinerja Guru (Pedoman Teknis bagi Pengawas)
Ada enam dimensi kompetensi yang harus dikuasai pengawas sekolah yakni: (a) kompetensi kepribadian, (b) kompetensi supervisi manajerial, (c) kompetensi supervisi akademik, (d) kompetensi evaluasi pendidikan, (e) kompetensi penelitian dan pengembangan, dan (f) kompetensi sosial. Dari hasil uji kompetensi di beberapa daerah menunjukkan kompetensi pengawas sekolah masih perlu ditingkatkan terutama dimensi kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, dan kompetensi penelitian dan pengembangan. Untuk itu diperlukan adanya diklat peningkatan kompetensi pengawas sekolah baik bagi pengawas sekolah dalam jabatan, terlebih lagi bagi para calon pengawas sekolah.
Untuk menunjang tugas kepengawasan, buku ini menguraikan tugas-tugas guru dan indikator kinerja. Juga, petunjuk pelaksanaan PKG, antara lain:
  • Kompetensi Guru
  • Peran Guru
  • Kinerja Guru
  • Indikator Kinerja Guru
  • Indikator Abilitas Guru
  • Instrumen Penilaian Kinerja Guru
  • Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Untuk Mengunduh bisa klik disini